akronim - nomenklatur - perangkat daerah - jabatan - bentuk baku
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2017 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Baru Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta keseragaman dan mempermudah penyebutan dan penulisan serta terwujudnya tertib administrasi pperlu mengatur pembakuan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Prbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Prbalingga;
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 23 Taahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perbup Purbalingga Nomor 58 Tahun 2010;
- Peraturan Buppati ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk baku singktan/akronim nomenklatur, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 14 hlm.
|