dalam peraturan wali kota ini yang dimaksud dengan : 1. daerah adalah kota solok. 2. pemerintah daerah adalah wali kota sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 3. pegawai negri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabata pemerintahan. 4. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan 5. pejabat negara adalah pejabat yang dilingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 6. calon pegawai negri sipil yang seklanjutnya disebut CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan calon pegawai negri sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai pegawai negri sipil dengan gaji 100 %. 7. Hari raya adalah Hari raya idul fitri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat