Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2022

PENATAHUSAHAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NYITDAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Ruang lingkup peraturan Pasal 3 Penyusunan,Pengajuan,Penetapan,dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Pasal 28 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENATAHUSAHAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NYITDAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tabanan Nomer 22 Tahun 2022
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan