upah - tenaga kerja - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Tahun 2017 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut material, harga sewa peralatan maupun upah tenaga kerja harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan;
bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Honorarium Tahun anggaran 2017, belum mengatur mengenai Standarisasi Harga Mterial, harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Bidang Pekerjaan Umum, sehingga perlu diatur dalam peraturan Bupati tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Mterial, harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Taahun Anggaran 2017;
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Taahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 105 Tahun 2005; PP Nomor 106 Tahun 2005; Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, standarisasi harga, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 48 hlm.
|