Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat