BIDANG PEKERJAAN UMUM - STANDARISASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2018/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Kedua untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka
perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut
material, harga sewa peralatan maupun Upah Tenaga Kerja
Semester Kedua harus disusun berdasarkan harga yang
berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan; bahwa dalam upaya menyusun analisa Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material,
Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja, perlu
mengatur Standarisasi Harga material, Harga Sewa
Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Kedua Untuk
Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga material,
Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester
Kedua Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Semester Kedua Untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- 24 hal
|