Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010

Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang objek dan subjek, jenis, kewajiban serta tempat perizinan dan pendaftaran, perizinan dan pendaftaran serta pengecualian dan larangan, kewenangan penerbitan perizinan dan pendafataran di bidang perdagangan, penyimpanan barang, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
09 November 2010
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/No. 9
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2003

  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan