Peraturan Daerah ini mengatur tentang objek dan subjek, jenis, kewajiban serta tempat perizinan dan pendaftaran, perizinan dan pendaftaran serta pengecualian dan larangan, kewenangan penerbitan perizinan dan pendafataran di bidang perdagangan, penyimpanan barang, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat