BANTUAN KEUANGAN -TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2018/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di kab Purbalingga secara efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Perda Kab Purbalingga No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Purbalingga No 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kab Purbalingga No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD, maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemdes untuk biaya Pemilihan Kepala Desa di Kab Purbalingga Tahun 2018; bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemdes untuk biaya pemilihan Kepala Desa di Kab Purbalingga Tahun 2018, maka perlu menyusun pedoman pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan pelaporannya dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuk biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kab Purbalingga No 2 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, penggunaan bantuan keuangan pemerintah, pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
- 18 hal
|