TATA-CARA-PENGELOLAAN-PAJAK-SARANG-BURUNG-WALET
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2022/NO. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (8), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 5 Tahun 1990;UU No. 41 Tahun 1999;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 1 Tahun 2022;PP No. 13 Tahun 1994;PP No. 8 Tahun 1999;PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 69 Tahun 2010;PP No. 55 Tahun 2016;PP No.12 Tahun 2019;PP No. 5 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 8 tahun 2019;Perda No. 10 Tahun 2019;Perda No. 7 Tahun 2021;
- Pengambilan dan/atau Pengusahaan sarang burung walet memperoleh nomor
induk berusaha dan sertifikat standar sebagaimana diatur dalam ketentuan
perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- 19 hlm
|