Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2021

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp84.989.104.644,00 (delapan puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu enam ratus empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD. 2021/NO. 08
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan