KENDARAAN ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA DALAM PROVINSI - jalur trayek
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jalur Trayek Kendaraan Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akses
pelayanan masyarakat ke tempat-tempat layanan publik,
dan untuk meningkatkan tertib lalu lintas serta mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan lingkar
barat kota Purbalingga dan jalan raya Bobotsari
Purbalingga, maka perlu mengatur kembali jalur trayek
angkutan umum antar kota dalam provinsi yang melintas di
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jalur Trayek Kendaraan Angkutan Umum Antar
Kota Dalam Provinsi Di Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jalur trayek, pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- 4 hal
|