KENDARAAN DINAS RODA EMPAT - tanda nomor
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perturan Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban,
kemudahan indentifikasi serta pengendalian penggunaan
kendaraan dinas, perlu untuk meninjau kembali Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 201 7 ten tang Tanda
Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 65 Tahun 201 7 ten tang Tanda Nomor Kendaraan
Dinas Roda Empat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 2017 diubah.
- 5 hal
|