pns - PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Pegawai Negeri Sipil melalui Program Pendidikan Non Formal Kejar Paket B dan Paket C di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1)
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka semua Pegawai Negeri
Sipil diwajibkan memiliki ijazah paling rendah Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas atau setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualifikasi pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka bagi Pegawai
Negeri Sipil yang masih berpendidikan Sekolah Dasar dan
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama agar meningkatkan
kualifikasi pendidikannya dengan mengikuti pendidikan non
formal melalui program kejar paket B dan paket C ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pegawai Negeri Sipil Melalui Program Pendidikan Non Formal
Kejar Paket B Dan Paket C Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendidikan non formal, bantuan pendidikan, sanksi administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
- 7
|