RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun
2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Keringanan
Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan,
Dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi pemakaian kekayaan daerah, pembentukan tim.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- 11 hal
|