Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.074.188.836.070,00 (satu triliun tujuh puluh empat miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat