Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2021

PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELANYANAN MINIMAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dengan peraturan Bupati ini di tetapkan Tim Penerapan SPM Kabupaten Mamuju. (2) Tim Penerapan SPM Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Mamuju.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELANYANAN MINIMAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
08 November 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 26
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan