(1) Bupati mengalokasikan dalam APBD Kabupaten untuk ADD kedalam APB Desa setiap tahun anggaran. (2) Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp.60.460.588.100,- (enam puluh milyar empat ratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat