Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Bupati mengalokasikan dalam APBD Kabupaten untuk ADD kedalam APB Desa setiap tahun anggaran. (2) Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp.60.460.588.100,- (enam puluh milyar empat ratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 22
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan