TENTANG-INDIKATOR-KINERJA-UTAMA-RENCANA-PEMBANGUNAN-DAERAH TAHUN-2023-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2023-2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/M.PAN/11/2008,Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Ruang Lingkup Indikator Kinerja Utama
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
- 5 Halaman
|