Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 4 Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Pasal 5 Persyaratan calon penerima Hibah badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c Pasal 48 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat