TENTANG-TATA-CARA-PENGANGGARAN,-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN,-PELAPORAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomer 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 9 dan huruf f angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4 Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
Pasal 5 Persyaratan calon penerima Hibah badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c
Pasal 48 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- 37 halaman
|