SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 114 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Jabatan Eselon V Kepala Tata Usaha di Sekolah
Menengah Pertama setara dengan Pelaksana, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah
Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 114 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi
Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2016; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 114 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, penyisipan Pasal 7A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 114 Tahun 2016 diubah.
- 5 hal
|