PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota DEnpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur terdiri atas kesehatan dan pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat