TENTANG-RENCANA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-TAHUN-2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomer 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bangli Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2023 perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b peru menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 27 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 .
- Pasal 1 Ketentuan Umum
BAB II Rencana Kerja Perangkat Desa
BAB III Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
- 5 Halaman
|