Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan sebagian tugas Dinas. Pasal 7 Pejabat Pengelola Pasal 11 Pejabat Teknis Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat