Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, penyelenggaraan pelayanan publik, pembina, penanggungjawab, penyelenggara, pelaksana, pengelolaan pelayanan publik, standar pelayanan, standar operasional prosedur pelayanan. maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana pelayanan, pelayanan khusus, survei kepuasan masyarakat, inovasi pelayanan publik, ketentuan penggunaan sarana/prasarana pelayanan publik, pengaduan dan penanganan pengaduan, pembentukan unit penanganan pengaduan, pengelolaan pengaduan, sarana pengaduan, pengaduan melalui aplikasi/webiste, penanganan pengaduan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, tanggapan/penanganan, pengarsipan, hubungan dan kerjasama antar penyelenggaran, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat