batas - kelurahan - penetapan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purbalingga Wetan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan memberikan kepastian dan kejelasan terhadap batas wilayah suatu desa/kelurahan, perlu mengatur penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan ditetapkan dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purbalingga Wetan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga;
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Noomor 141 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 10 hlm.
|