Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang a. pengujian sampel penyakit hewan; b. pengujian sampel produk pangan asal hewan; c. pencegahan dan pengobatan penyakit hewan; dan d. kerja sama dengan laboratorium lain dalam hal parameter uji yang belum dapat dilaksanakan di UPTD Laboratorium Diagnostik Keswan dan Kesmavet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat