TENTANG-HARGA-SATUAN-POKOK-KEGIATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomer 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan keuangan Daerah harus dilaksanakan dengan tata pengelolaan keuangan Daerah yang baik, yaitu transparasi, akuntabilitas dan partisipatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur, analisis standar belanja standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Perkara;
c .bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintaha Daerah yang berbunyi Informasi Pemerintah Daerah sebagimana dimaksud ayat (1), dikelola dalam SIPD, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 HSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai Fungsi.
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
- 4 Halaman
|