Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Ruang Lingkup Pasal 4 Keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a Pasal 7 Pendanaan Kebutuhan di luar Keadaan darurat dan/atau Keperluan Mendesak Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat