TENTANG-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-47-TAHUN-2014-TENTANG-PENINJAUAN-TARIF-RETRIBUSI-TEMPAT-REKREASI-DAN-OLAH-RAGA-KABUPATEN-BANGLI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomer 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hokum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Bangli;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
7. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014
- Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 5 Halaman
|