Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BANGLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BANGLI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomer 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan