ABSTRAK: |
- Menimbang: Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/ 10.584/202/2011 tanggal 16 Desember 2011 perihal Plafon Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Jawa Timur Tahun 2012, Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 976/841/021/2012 tanggal 18 Januari 2011 perihal Penyampaian Peraturan Gubernur Jawa Timur perihal Alokasi Sementara DBHCHT Tahun 2012, adn sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.
- Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Lampiran II diubah,
|