Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATIBANGKALAN NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Lampiran II diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATIBANGKALAN NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
21 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2012
Tanggal Berlaku
21 Februari 2012
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2012 NOMOR I III
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan