TENTANG-PETUNJUK-TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-DAN-GAJI-KETIGA-BELAS-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomer 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PetunjukTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- 5Halaman
|