Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 128 Tahun 2022

Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) Unit Pelaksana Teknis; 4) tata kerja; 5) jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; dan 6) pendanaan Badan Informasi Geospasial. Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala BIG. BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial yang meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
LN.2022/No.212, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2857 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
  2. PERPRES No. 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan