RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya daerah guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan penyusunan
perencanaan pembangunan daerah dalam rencana kerja pemerintah daerah,
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan dan perkembangan serta berubahnya asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, program kegiatan, sasaran pembangunan serta perubahan kebijakan nasional, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu dilakukan perubahan,
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 8 Tahun 2008
Permendagri No. 86 Tahun 2017
Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2021
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021
- Perubahan RKPD berfungsi sebagai dasar acuan dalam penyusunan program kegiatan tahunan yang di biayai dalam anggaran Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
- 4
|