Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program unggulan. Program Unggulan sebagai berikut: a. menciptakan usahawan baru dan lapangan kerja pertahun b. mengefisiensikan biaya produksi pertanian melalui bantuan pembajakan sawah, c. meningkatkan kuota asuransi tani, asuransi ternak dan pupuk bersubsidi, d. peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan pada wilayah yang jauh dari ibukota kabupaten, e. meningkatkan kesejahteraan guru taman pendidikan al- guran dan tahfiz, f. satu nagari satu event untuk menunjang ekonomi kreatif, pelestarian kebudayaan, memajukan olahraga dan produk nagari, g. peningkatan biaya operasional kerapatan adat nagari, lembaga kerapatan adat alam minangkabau, bundo kanduang dan organisasi keagamaan: h. membangun jaringan telekomunikasi, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas aparatur sipil negara dan tenaga honorer, i. perbaikan irigasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat