Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2022

Roadmap Pelaksanaan Program Unggulan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program unggulan. Program Unggulan sebagai berikut: a. menciptakan usahawan baru dan lapangan kerja pertahun b. mengefisiensikan biaya produksi pertanian melalui bantuan pembajakan sawah, c. meningkatkan kuota asuransi tani, asuransi ternak dan pupuk bersubsidi, d. peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan pada wilayah yang jauh dari ibukota kabupaten, e. meningkatkan kesejahteraan guru taman pendidikan al- guran dan tahfiz, f. satu nagari satu event untuk menunjang ekonomi kreatif, pelestarian kebudayaan, memajukan olahraga dan produk nagari, g. peningkatan biaya operasional kerapatan adat nagari, lembaga kerapatan adat alam minangkabau, bundo kanduang dan organisasi keagamaan: h. membangun jaringan telekomunikasi, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas aparatur sipil negara dan tenaga honorer, i. perbaikan irigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2022 tentang Roadmap Pelaksanaan Program Unggulan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 23
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan