Pasal I Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak , Sekolah diubah sebagai berikut:Ketentuan ayat (2) Pasa l 12 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah,Jalu r zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 12 ayat (2) huruf a Pasal II Peraturan Bupati ini mula i berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat