Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang a. desain geometrik jalan; b. karakteristik lalu lintas; c. kelengkapan bagian konstruksi jalan; d. kondisi struktur tanah; e. perlengkapan jalan yang sudah terpasang; f. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan; dan g. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat