Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021

Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang a. desain geometrik jalan; b. karakteristik lalu lintas; c. kelengkapan bagian konstruksi jalan; d. kondisi struktur tanah; e. perlengkapan jalan yang sudah terpasang; f. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan; dan g. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/NO.3
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan