TENTANG-TATA-CARA-PENGANGGARAN,-PELAKSANAAN-DAN-PENTAUSAHAAN,-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 9 dan Bab II huruf D angka 2 huruf f angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 6 Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Pasal 7 Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Pasal 60 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomer 51 Tahun 2022
- 29 Halaman
|