TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-7-TAHUN-2022-TENTANG-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- a.bahwa Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
8.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomor 7) diubah sebagai berikut:Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomor 7) diubah .
- 3 Halaman
|