TENTANG-RENCANA-KONTINJENSI-MENGHADAPI-ANCAMAN-BENCANA-TSUNAMI-TAHUN-2022-2027
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KONTINJENSI MENGHADAPI ANCAMAN BENCANA TSUNAMI TAHUN 2022-2027
ABSTRAK: |
- a.bahwa beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Buleleng, terutama yang berada di pesisir Laut Bali/Laut Jawa rentan terhadap adanya Bencana tsunami, oleh karena itu perlu disusun Rencana Kontinjensi Menghadapi Ancaman Bencana Tsunami;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, dalam rangka penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan
Rencana Kontinjensi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi Menghadapi Ancaman Bencana Tsunami Tahun 2022-2027;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
7.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 4 Partisipatoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomer 24 Tahun 2022
- 7 Halaman
|