Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 5 Pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat