Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. Perizinan Berusaha; b. Perizinan Non Berusaha; dan c. Pelayanan Non Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat