TENTANG-RENCANA-STRATEGIS-PERANGKAT-DAERAH TAHUN-2023-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023-2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
11.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
12.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
13.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
14.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013
15.Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Rencana Strategis Perangkat Daerah Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
- PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 12 TAHUN 2022
- 9 Halaman
|