Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 27 Tahun 2021

Tata Cara Pengumpulan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Muslim Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan, penerimaan, dan pembagian zakat profesi kepada yang berhak menerima melalui Badan Amil Zakat yang telah terbentuk

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Muslim Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
17 November 2021
Tanggal Pengundangan
17 November 2021
Tanggal Berlaku
17 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan