persampahan - uptd - pembentukan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2021/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Persampahan Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk membantu penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Mamasa, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Mamasa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Persampahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- 9 hlm
|