kebijakan-akuntansi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 204, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 21036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi, sehingga eraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2013, perlu disempurnakan
- Undang-Undang Nomor 17 Tanun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010 std Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Perda No. 12 Tahun 2014; Pergub No. 142 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Pergub No. 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur ini menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan kebijakan akuntansi berbasis akrual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
- Mencabut eraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- 3 hal
|