TENTANG-PEDOMAN-PENYUSUNAN-PETA-PROSES-BISNIS-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi Pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses;
b. bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.3 Bab 1 Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah meliputi seluruh kegiatan di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi /Kabupaten /Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 9 Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
- PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 11 TAHUN 2022
- 21 Halaman
|