Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2022

PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 9 Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 11
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan