Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2022

TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 3 Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal 5 PP ASN berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 1769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan