TENTANG-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 5 PP ASN berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
- PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2022
- 18 Halaman
|