apbd - penjabaran - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2021/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) dan Dampaknya, sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Mamasa Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.926.179.938.054,00 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp. (19.954.585.000),-
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
- Peraturan Bupati Mamasa Nomor 30 Tahun 2020
- 10 hlm
|