perangkat daerah - renstra - penetapan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamasa Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Mamasa Tahun 2018 – 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Perubahan RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023 maka Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018–2023.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamasa Nomor
7 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2019 Nomor 7) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
- Peraturan Bupati Mamasa Nomor 7 Tahun 2019
- 5 hlm
|