rincian dana nagari
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari APBN untuk Setiap Nagari di Kab. Tanah Datar TA 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022:
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Perpres No. 104 Tahun 2021
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Permenkeu No. 190/PMK.07/2021
PermendesPDTT No. 7 Tahun 2021
Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2008
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021
- Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tahun Anggaran 2022, dialokasikan secara merata dan berkeadilan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- 23
|